Selasa, 08 Mei 2012

OTDA Pertanggungjawaban Kepala Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kebijakan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab kepada daerah disamping prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat serta pengembangan peran dan fungsi DPRD.
Salah satu bentuk pengembangan dan fungsi DPRD adalah dengan cara pemillihan dan penetapan kepala daerah dan wakil daerah melalui proses seluruhnya dilaksanakan oleh DPRD serta melalui pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada DPRD.
Pada dasarnya pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Guna menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada prinsipnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 5 tahun. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran kepala daerah kepada DPRD bersifat laporan pelaksanaan tugas.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota bertanggungjawab kepada DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah. Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
Pertanggungjawaban kepala daerah terdiri dari :
a.       Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
b.      Pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
c.       Pertanggungjawaban untuk hal tertentu.
d.      Pertanggungjawaban kepala daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Restra.
e.       Setiap daerah wajib  menetapkan Restra dalam waktu satu bulan setelah kepala daerah dilantik.
f.       Restra ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1.      Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran
Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk perhitungan APBD berikut penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Restra.
Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran kepala daerah terdiri atas :
a.       Laporan perhitungnan APBD
b.       Nota Perhitungan APBD
c.        Laporan Aliran Kas
d.       Neraca Daerah
Keempat aspek diatas dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Restra. Penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Restra didasarkan pada indikator:
1.      Dampak, bagaimana dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai berdasarkan manfaat yang dihasilkan.
2.      Manfaat, bagaimana tingkat kemanfaatan yang dirasakan sebagai nilai tambah bagi masyarakat maupun pemerintah.
3.      Hasil, bagaimana tingkat pencapaian kinerja yang diharapkan terwujud berdasarkan keluaran (output) kebijakan atau program yang sudah dilaksanakan.
4.      Keluaran, bagaimana bentuk produk yang dihasilkan langsung oleh kebijakan atau program berdasarkan masukan (input) yang digunakan.
5.      Masukan, bagaimana tingkat atau besaran sumber-sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi dan sebagainya.

a.    Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh kepala daerah di depan Sidang Paripurna DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhir.
b.   Dokumen pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah dibacakan oleh kepala daerah, kemudian diserahkan kepada DPRD selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
c.    Penilaian oleh DPRD atas pertanggungjawaban kepala daerah paling lambat 1 bulan setelah dokumen pertanggungjawaban akhir tahunan anggaran diserahkan.
d.   Apabila sampai dengan 1 bulan sejak penyerahan dokumen, penilaian DPRD belum diselesaikan, pertanggungjawaban tersebut dianggap diterima.

a.    Pertanggungjawaban kepala daerah dapat ditolak apabila terdapat perbedaan-perbedaan yang nyata antara rencana dengan realisasi APBD yang merupakan penyimpangan yang alas an-alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Restra.
b.   Penilaian atas pertanggungjawaban kepala daerah dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
c.    Penolakan DPRD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang anggota yang hadir dan mencakup seluruh fraksi.
Yang dimaksud dengan ditolak ditujukan sebagai bagian mekanisme pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD supaya semakin efisien, efektif dan transfaran.
Yang dimaksud dengan perbedaan yang nyata antara rencana dan realisasi APBD dalam penyimpangan-penyimpangan baik dipandang dari sudut ukuran pencapaian target maupun ukuran peraturan perundang-undangan. Masing-masing fraksi menyusun penilaian disertai analisis yang objektif dan terukur berkenaan dengan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
a.       Apabila pertanggungjawaban ditolak, kepala daerah harus melengkapi dan/atau menyempurnakan dalam waktu paling lambat 30 hari.
b.      Apabila kepala daerah tidak melengkapi atau menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban dalam waktu paling lama 30 hari, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan otonomi daerah bagi gubernur, kepada menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota.

a.       DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah disempurnakan paling lambat selesai 1 bulan setelah laporan tersebut diserahkan.
b.      Pertanggungjawaban kepala daerah yang telah disempurnakan dapat ditolak apabila dalam laporan yang telah disempurnakan tersebut masih tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Restra.
c.       Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban yang telah disempurnakan, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
d.      Penolakan DPRD atas pertanggungjawaban yang telah disempurnakan hanya dapat diputuskan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota fraksi yang hadir dan mencakup seluruh fraksi.

a.       Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran gubernur ditolak untuk kedua kalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
b.      Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran bupati/walikota ditolak untuk kedua kalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
Dalam hal pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ditolak untuk kedua kalinya :
a.       Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membentuk Komisi Penyidik Independen untuk Provinsi.
b.      Gubernur Membentuk Komisi Penyidik Independen untuk Kabupaten/kota.
Dibentuknya komisi merupakan salah satu perwujudan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah dimana daerah harus meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
 Biaya untuk komisi yang dibentuk oleh Menteri dalam negeri dan otonomi daerah dibebankan kepada APBN melalui anggaran rutin Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Biaya untuk komisi yang dibentuk oleh gubernur dibebankan kepada APBN Provinsi.
a.       Anggota komisi terdiri dari para ahli yang berkompeten, independen, nonpartisipan yang kredibilitasnya diakui oleh masyarakat dan berdomilisi di wilayah Indonesia bagi provinsi dan provinsi setempat bagi kabupaten/kota.
b.      Jumlah anggota komisi paling banyak 7 orang.
c.       Komisi bertugas membantu pemerintah untuk menilai kesesuaian keputusan penolakan DPRD dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Hasil penilaian atas keputusan penolakan gubernur oleh komisi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
e.       Hasil penilaian atas keputusan penolakan pertanggungjawaban bupati/walikota disampaikan gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
f.       Masa tugas Komisi berakhir setelah proses pertanggungjawaban kepala daerah dinyatakan berakhir.
Yang dimaksud dengan pemerintah ini adalah Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk komisi yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Gubernur untuk komisi yang dibentuk oleh Gubernur.
a.       Apabila komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran gubernur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian di atas diteruskan kepada presiden untuk di sahkan.
b.      Apabila komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran bupati/walikota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usul pemberhentian diteruskan kepada menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk disahkan.
c.       Apabila komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, presiden membatalkan keputusan tersebut.
d.      Apabila komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran bupati/walikota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membatalkan keputusan DPRD itu.
Dengan dibatalkannya keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran gubernur atau bupati/walikota :
a.       Usul pemberhentian di atas ditolak.
b.      DPRD merehabilitasi nama baik Gubernur atau bupati/walikota.

2.      Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja setiap kepala daerah berdasarkan tolok ukur Restra.
a.       Pertanggungjawaban akhir masa jabatan dibacakan oleh kepala daerah didepan siding Paripurna DPRD, paling lambat 2 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b.      Setelah dibacakan kepala daerah, dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diserahkan kepada DPRD, untuk selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
c.       Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan paling lambat 1 bulan setelah dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan diterima oleh DPRD.
d.      Apabila sampai dengan 1 bulan setelah diterimanya dokumen oleh DPRD itu, DPRD belum dapat memutuskan penilaiannya, pertanggungjawaban masa akhir jabatan tersebut dianggap diterima.
e.       Petanggungjawaban akhir masa jabatan daerah dapat ditolak apabila terdapat perbedaan yang nyata antara pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang merupakan penyimpangan yang alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Restra.
f.       Penilaian atas pertanggungjawaban kepala daerah dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
g.      Penolakan DPRD dilakukan denganpersetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD  yang hadir, yang terdiri dari seluruh fraksi.
Apabila pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah ditolak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan kembali sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk masa jabatan berikutnya.
3.      Pertanggunjawaban Karena Hal Tertentu
Pertanggungjawaban karena hal tertentu merupakan keterangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepala daerah yang berkaitan dengan dugaan atas perbuatan pidana kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang oleh DPRD dinilai dapat menimbulkan krisis kepercayaan public yang luas.
Yang dimaksud dengan dugaan atas perbuatan pidana antara lain adalah tindakan kriminal dan atau perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana yang pada gilirannya dianggap dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik yang luas, dengan memperhatikan : 
a.       Kepala daerah berhentinya, diberhentikan karena mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan tanggungjawabnya dan keterangan atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
b.      Kepala daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal tertentu atas permintaan DPRD.
c.       Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kepala daerah bertanggungjawab kepada DPRD.
d.      Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat dipanggil oleh DPRD atau dengan inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan atas dugaan perbuatan tersebut.
e.       Pemanggilan kepala daerah itu dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 1/3 dari seluruh anggota.
DPRD dengan melakukan Sidang Paripurna untuk membahas keterangan yang disampaikan kepala daerah atau wakil kepala daerah, paling lambat 1 bulan sejak kepala daerah dan atau wakil kepala daerah memberikan keterangan.
a.       DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kebenaran keterangan yang disampaikan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
b.      Berdasarkan hasil penyelidikan panitia khusus, DPRD dapat mengambil keputusan untuk menerima atau menolak keterangan kepala daerah untuk hal tertentu.
c.       Apabila DPRD menolak pertanggungjawaban itu, DPRD menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Penyidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari presidenbagi gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi bupati/walikota.
e.       Apabila gubernur dan atau wakil gubernur berstatus sebagai terdakwa, presiden memberhentikan sementara gubernur dan atau wakil gubernur dari jabatannya.
f.       Apabila bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota berstatus sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memberhentikan sementara bupati/walikota dan atau wakil bupati /wakil walikota dari jabatannya.
g.      Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hokum tetap yang menyatakan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah bersalah, DPRD mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
h.      Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hokum tetap dan menyatakan gubernur dan atau wakil gubernur tidak bersalah, presiden mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik gubernur dan atau wakil gubernur.
i.        Apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hokum tetap dan menyatakan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tidak bersalah, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mencabut pemberhentian sementara serta merehabilitasi nama baik bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

B.     Ketentuan Lain-Lain
apabila masa jabatan kepala daerah berakhir tidak bertepatan dengan waktu akhir tahun anggaran dan tidak lebih atau kurang dari 3 bulan, pertanggungjawaban masa akhir jabatan mencakup pertanggungjawaban akhir tahun.
a.       Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada presiden.
b.      Materi pertanggungjawaban mencakup pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Gubernur dan atau wakil gubernur selaku wakil pemerintah pusat dapat diberhentikan oleh presiden.
C.    Ketentuan Peralihan
Bagi kepala daerah yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan pemerintah ini, penilaian pertanggungjawabannya berdasarkan kepada :
a.       Rencana pembangunan Lima Tahun daerah apabila masa jabatannya kurang dari 2 tahun.
b.      Restra apabila masa jabatannya lebih dari 2 tahun.
Khusus untuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pertama dari masa jabatan lebih dari 2 tahun yang Restranya belum ditetapkan didasarkan kepada Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah.
Peraturan tata tertib DPRD tentang pertanggungjawaban kepala daerah yang telah ada, disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini.






BAB III
KESIMPULAN
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kebijakan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas nyata dan bertanggung jawab kepada daerah disamping prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat serta pengembangan peran dan fungsi DPRD.
Pertanggungjawaban kepala daerah terdiri dari :
·         Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
·         Pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
·         Pertanggungjawaban untuk hal tertentu.
·         Pertanggungjawaban kepala daerah dinilai berdasarkan tolok ukur Restra.
·         Setiap daerah wajib  menetapkan Restra dalam waktu satu bulan setelah kepala daerah dilantik.
·         Restra ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD tidak semata-mata dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kelemahan pelaksanaan pemerintahan daerah melainkan juga untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA
Widjaja.Haw. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Pt RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar