BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pemerintahan
dalam arti sempit adalah pemegang kekuasaan. Sedangkan dalam arti luas adalah
seluruh lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta kegiatannya
dalam suatu negara.
Dengan
demikian pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan di tingkat pusat, yang
tidak lain adalah presiden, wakil presiden, dan menteri kabinet yang memegang
kekuasaan eksekutif. Tugas utama pemerintah adalah melaksanakan undang-undang
dasar. Di dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah perlu diatur secara baik
dengan aparatur negara yang berkualitas.
Presiden
dapat berperan membuat undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan
membuat peraturan umum untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan
oleh DPR. Contoh peraturan tersebut adalah peraturan pemerintah dan peraturan
presiden. Adapun sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial
sehingga tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden. Dalam melaksanakan
kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Sebagai kepala
pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana agar tugas pokok
pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan apa saja dasarnya?
2. Lembaga apa saja yeng terdapat di
dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah?
1.3 TUJUAN
bagi pembaca
yang mudah–mudahan bisa bermanfaat untuk
kita semua. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan khususnya bagi penulis dan
umumnya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asas-asas
Pengorganisasian Kelembagaan Aparatur Pemerintah
Agar tugas pokok aparatur pemerintah dapat
terlaksana dengan baik, maka dalam penyusunan kelembagaan perlu didasarkan atas
asas-asas pengorganisasian yang tepat, antara lain sebagai berikut :
1. Asas
kejelasan tujuan
pemerintah diciptakan untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan untuk suatu jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu da
dalam penyusunan pengorganisasian aparatur pemerintah harus jelas kaitannya
dengan tujuan yang ingin dicapai.
2. Asas
Pembagian Tugas
Dalam pengorganisasian aparatur
pemerintah tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu di bagi habis ke dalam
tugas-tugas departemen, lembaga pemerintah non-departemen dan aparatur
pemerintah lainnya sehingga dapat dijamin selalu adanya tanggung jawab dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
3. Asas
Fungsionalisasi
Asas Fungsionalisasi. Dalam asas fungsionalisasi,
pelaksanaan tugas harus ada suatu instansi / unit kerja yang secara fungsional
paling bertanggung jawab. Dengan kata lain asas ini menentukan instansi atau
satuan kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab atas suatu tugas
umum pemerintahan dan pembangunan. Pada gilirannya asas ini akan menentukan
mekanisme koordinasi dalam arti bahwa instansi atau satuan kerja yang secara
fungsional paling bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk
memprakarsainya.
4. Asas Pengembangan Jabatan Fungsional
Penyusunan
aparatur lembaga pemerintah hendaknya tidak hanya berorientasi pada
pengembangan jabatan structural saja, melainkan juga pada jabatan fungsional.
5. Asas Koordinasi
Asas ini agar dalam penyusunan kelembagaan instansi
pemerintah memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
6. Asas Kesinambungan
Asas kesinambungan mengharuskan adanya pelembagaan dalam
pelaksanaan dalam arti bahwa tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan
harus berjalan terus-menerus sesuai dengan kebijaksanaan dan program yang telah
ditetapkan tanpa tergantung pada diri pejabat atau pegawai tertentu.
7. Asas Kesederhanaan
Sebagai
alat untuk mencapai tujuan laka organisasiharus secara mudah menggambarkan
dengan jelas siapa/unit apa untuk mengerjakan apa, bekerja dengan siapa dan
dengan cara bagaimana. Untuk itu perlu dilaksanakan asas kesederhanaan dalam
penyusunan organisasi.
8. Asas Keluwesan
Asas
keluwesan menghendaki agar organisasi selalu mengikuti dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan dan perubahan keadaan sehingga dapat dihindarkan kekakuan
dalam pelaksanaan tugasnya.
9. Asas
Akordion
Dalam pengembangan organisasi sebagai dimaksud dalam
asas keluwesan, asas akordion menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau
menciut sesuai dengan tuntutan tugas dan beban kerjanya. Namun demikian pengembangan/penciutan
suatu organisasi tidak boleh menghilangkan fungsi-fungsi yang harus
dilaksanakan.
10. Asas
Pendelegasian Wewenang
Asas ini menentukan tugas-tugas apa yang perlu
didelegasikan dan tugas-tugas apa yang harus dipegang pimpinan sebagai konsekuensi
dari asas pelimpahan wewenang tersebut maka setiap unit yang menerima
pelimpahan harus mampu melaksanakan wewenang dan tugas-tugas yang dilimpahkan.
11. Asas
Rentang Kendali
Dalam asas rentang kendali ini dimaksudkan agar
dalam menentukan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang
pejabat pimpinan, diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya
kemampuan seorang pimpinan/atasan dalam mengadakan pengendalian terhadap
bawahannya.
12. Asas
Jalur dan Staf
Asas jalur dan staf adalah asas yang menentukan
bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan
organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan
organisasi yang melaksanakan tugas-tugas penunjang.
13. Asas
Kejelasan dan Pembaganan
Asas kejelasan dalam pembaganan mengharuskan setiap
organisasi pemerintah menggambarkan sususan organisasinya dalam bentuk bagan,
agar setiap pihakyang berkepentingan dapat segera memahami kedudukan dan
hubungan dari setiap satuan organisasi yang ada.
Setiap asas tersebut diatas iterapkan dalam
pengorganisasian setiap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat, di tingkat
daerah maupun perwakilan RI di luar Negeri.
B.
Aparatur
Pemerintah di Tingkat Pusat
1.
Presiden
dan Wakil Presiden
a. Menurut
pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan.
b. Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Hubungan
kerja antara Presiden dan wakil Presiden diatur dan ditentukan oleh Presiden.
c. Sesuai
dengan ketentuan UUD 1945, Wakil Presiden bertugas membantu Presiden. Dalam
cabinet pembangunan VI Wakil Presiden ditugasi untuk mengadakan koordinasi
dalam menyusun rencana dan mengikuti pelaksanaan pengawasan dari dalam maupun
dari luar, termasuk proyek besar.
d. Dalam
melaksanakan kekuasaan pemerinta Negara. Presiden dibantu oleh menteri-menteri
Negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan menteri-menteri
tersebut yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executive) dalam praktek.
2.
Kabinet
Pembangunan IV
a. Tugas
pokok dan sekaligus sasaran kabinet pembangunan IV adalah meneruskan dan
meningkatkan pelaksanaan pembangunan
berdasarkan GBHN dengan sasaran-sasarannya dinamakan “Panca Krida”
sebagai program kerja meliputi :
1) Melanjutkan,
meningkatkan, memperdalam dan memperluas pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila yang bertumpu pada trilogi pembangunan, berwawasan
nusantara untuk memperkuat Ketahanan Nasional dengan tekad kemandirian.
2) Meningkatkan
disiplin Nasional yang dipelopori oleh aparatur Negara menuju terwujudnya
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan pada rakyat
Indonesia.
3) Membudayakan
mekanisme kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945, ideology pancasila,
demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara berbangsa dan bermasyarakat.
4) Melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan prinsip hidup berdampingan
secara damai dalam hubungan bilateral, regional, dan global untuk kepentingan
pembangunan nasional.
5) Melaksanakan
pemilihan umum bebas dan rahasia dalam tahun 1997.
b. Kabinet
Pembangunan IV ditetapkan dengan keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 yang
susunannya adalah sebagai berikut :
1) Menteri
Koordinator, yaitu :
a. Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
b. Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c. Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
d. Menteri
Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan.
2) Berdasarkan
keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 dua puluh satu Menteri Memimpin
Departemen-departemen yang terdiri dari :
a. Departemen
Dalam Negeri
b. Departemen
Luar Negeri
c. Departemen
Pertahanan Keamanan
d. Departemen
Kehakiman
e. Departemen
Penerangan
f. Departemen
Keuangan
g. Departemen
Perdagangan
h. Departemen
Perindrustrian
i.
Departemen Pertanian
j.
Departemen Kehutanan
k. Departemen
Pertambangan dan Energi
l.
Departemen Pekerjaan Umum
m. Departemen
Perhubungan
n. Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
o. Departemen
Tenaga Kerja
p. Departemen
Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
q. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan
r.
Departemen Kesehatan
s. Departemen
Agama
t.
Departemen Sosial
u. Departemen
Dengan
terbitnya keputusan Presiden No.388/M Tahun 1995, maka susunan Departemen dalam
Kabinet Pembangunan VI berubah menjadi 20 Departemen yaitu Departemen
Perdagangan dan departemen Perindustrian digabung menjadi Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
3) Tiga
Belas Menteri Negara yang terdiri dari :
a. Menteri
Negara Sekretaris Negara
b. Menteri
Negara Sekretaris Kabinet
c. Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional
d. Menteri
Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua
BBPT/Kepala BPIS
e. Menteri
Negara Urusan Pangan /Kepala Bulog
f. Menteri
Kependudukan/ KepalaBKKBN
g. Menteri
Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM
h. Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN
i.
Menteri Negara Perumahan Rakyat
j.
Menteri Negara Lingkungan Hidup
k. Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
l.
Menteri Negara PEmuda dan Olahraga
m. Menteri
Negara Urusan Peranan Wanita
3.
Departemen
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1947, Pola
susunan Departemen terdiri dari :
a. Menteri
sebagai unsur Pimpinan Departemen sekaligus merupakan Pembantu Presiden dalam
bidang yang menjadi tugas kewajibannya
b. Sekretaris
jenderal sebagai unsure pembantu pimpinan berada langsung di bawah menteri dan
memimpin sekretariat jenderal
c. Inspektur
jenderal sebagai unsur pengawasan berada langsung di bawah menteri dan memimpin
inpektorat jenderal
d. Direktur
jenderal sebagai unsure pelaksana dari sebagian tugas pokok departemen, berada
langsung di bawah Menteri dan memimpin direktorat jenderal.
e. Unit
organisasi dan staf ahli terdiri dari
f. Instansi
Vertikal yang disebut kantor wilayah departemen
4.
Kantor
Kenteri Koordinator (MENKO)
a. Kedudukan
dan tugas MENKO
1) Menko
adalah menteri Negara pembantu presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi dan
penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan
pemerintahan Negara.
2) MENKO
berada langsung di bawah dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
presiden.
b. Susunan
MENKO dibantu oleh staf yang
terdiri dari unsure-unsur :
1) Sekretaris MENKO
2) Asisten
MENKO
3) Staf
Ahli paling banyak 5 orang.
5.
Kantor
Menteri Negara (MENNEG)
a. Kedudukan
1) Membantu
presiden dengan tugas pokok menangani
tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah Negara yang tidak melampaui
tugas suatu departemen.
2) Menneg
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
b. Tugas
1) Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat MENPPN, mempunyai tugas pokok
menangani hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan nasional.
2) Menteri
Negara Riset dan Teknologi disingkat MENRISTEK mempunyai tugas pokok menangani
hal-hal yang berhubungan riset dan teknologi.
3) Menteri
Negara Urusan Pangan disingkat MENPANGAN mempunyai tugas pokok menangani
hal-hal yang berhubungan dengan pangan.
4) Dan
Lain-lain.
6.
Lembaga-lembaga
pemerintah non-departemen
Lembaga tersebut yaitu :
a. Arsip
Nasional.
b. Badan
Administrasi Kepegawaian Negara
c. Badan
Koordinasi Intelejen Negara
d. Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
e. Badan
Koordinasi Penanaman Modal
f. Badan
Koordinasi Survai dan Pemetaan Nasional
g. Badan
Pengkajian dan Perencanaan Teknologi
h. Dan
Lain-lain.
7.
Lembaga-lembaga
Lain
Dalam rangka koordinasi atau
pelaksanaan kegiatan-kegiatan tertentu Presiden membentuk lembaga-lembaga lain
yang bersifat ektra struktural dan keanggotaannya terdiri dari para pejabat
dari berbagai instansi. Lembaga-lembaga tersebut ada yang bertanggung jawab
kepada Presiden dan ada yang bertanggung jawab kepada menteri.
8.
Sekretariat
Negara
a. Kedudukan
1) Sekretariat
Negara dibentuk dengan Keppres No 291 tahun 1960 menggantikan kabinet presiden
dan cabinet perdana menteri yang dihapuskan dengan keppres tersebut.
2) Sekretariat
Negara merupakan unsur penunjang bagi presiden dalam menjalankan tugas baik
selaku kepala Negara maupun kepala pemerintahan.
b. Tugas
1) Membantu
Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya yang bersangkutan dengan
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan Pemerintahan yang meliputi administrasi
pemerintahan dan administrasi pembangunan dalam arti luas.
2) Menyelenggarakan
koordinasi dan pelayanan administrasi dan keuangan dari LPND, kantor MENKO,
kantor menteri Negara serta lembaga-lembaga lain yang ditetapkan dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
9.
Kejaksaan
Agung
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1991, dan
Keppres No 55 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan :
a. Kelaksaan
agung adalah lembaga kejaksaan tingkat pusat
b. Kejaksaan
agung dipimpin oleh jaksa agung, yang sejak cabinet pembangunan IV di beri
keduduksn setingkat menteri.
c. Susunan
jaksa Agung dibantu oleh :
1) Jaksa
Agung Muda yangterdiri dari :
a. Jaksa
Agung Muda Pembinaan
b. Jaksa
Agung Muda Inteljen
c. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum
d. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus
e. Jaksa
Agung Muda Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara
f. Jaksa
Agung Muda Tindak Pengawasan.
2) Pusat-pusat
sebagai pelaksana tugas tertentu.
3) Staf
Ahli.
4) Staf
Jaksa Agung.
5) Satuan
Tugas.
6) Instansi
Vertikal.
10. Bank Indonesia
Kedudukan dan tugas bank Indonesia
diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 UU dan No. 7 Tahun 1992.
a. Kedudukan
1) Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia
2) Bank
Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hokum yang bergerak melakukan
tugas dan usaha di bidang perbankan.
b. Tugas
pokok
1) Mengatur,
menjaga dan memelihara ketertiban nilai rupiah.
2) Melakukan
pembinaan dan pengawasan di bidang perbankan termasuk bank-bank milik
pemerintah.
3) Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
11. Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ( ABRI)
Keputusan Presiden No 60 Tahun 1983
tentang pokok-pokok penyusunan ABRI.
a. Kedudukan
1) ABRI
dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata (PANGAB) yang bertanggungjawab
langsung kepada presiden.
2) PANGAB
adalah pembantu presiden dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan
pertahanan Negara.
b. Tugas
1) PANGAB
mempunyai tugas pokok memimpin ABRI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
atas pembinaan dan penggunaan ABRI serta melakukan pembinaan dan penggunaan
segenap kompomen kekuatan pertahanan keamanan Negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
2) PANGAB
bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Negara RI membantu
Menteri Pertahanan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di
bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan Negara.
12. Kesekretariatan Lembaga Tertinggi
a. Kedudukan
Sekretariat
lembaga tertinggi Negara adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan.
b. Tugas
Pada umumnya tugas secretariat
jenderal lembaga tertinggi Negara adalah membantu kelancaran tugas melayani
lembaga tertinggi Negara serta anggota masing-masing kecuali anggota
secretariat BEPEKA.
13. Perwakilan RI di Luar Negeri
a. Kedudukan
1) Satu-satunya
aparatur Negara yang mewakili kepentingan Negara RI di Negara lain.
2) Perwakilan
RI dapat berupa kedutaan Besar RI, Konsulat jenderal RI, Konsulat RI, perutusan
tetap RI pada PBB maupun Perwakilan RI yang bersifat sederhana.
3) Kepala
Perwakilan adalah Duta Besar
4) Perwakilan
RI terdiri dari :
·
Perwakilan Diplomatik, yaitu perwakilan
yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara RI dan yang wilayah kerjanya
meliputi seluruh wilayah Negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi
bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
·
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan
yang kegiatannya meliputi semua kepentingan RI di bidang konsuler dan mempunyai
wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima.
5) Perwakilan
Diplomatik yang terdiri dari :
·
Kedutaan Besar RI
·
Keputusan tetap RI
6) Perwakilan
Konsuler, Yaitu :
·
Konsulat Jenderal RI
·
Konsulet RI
C.
Aparatur
Pemerintah Daerah
1.
Pembentukan
Pemerintah Daerah Landasan
Pemerintah di Daerah di bentuk atas
dasar Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Pembagian Daerah Indonesia
atas Daerah Besar dan Kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan
dengan UU, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system
pemerintahan Negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat
istimewa.
2.
Asas-asas
Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 dan
berdasarkan UUD No. 5 Tahun 1974, Sistem Penyelenggaraan di Daerah di dasarkan
pada asas Desentralisasi, asas Dekonstrentasi dan asas Tugas Pembantuan.
·
Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atas menjadi
urusan rumah tangganya maksudnya urusan-urusan pemerintahan yang telah
diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan atas desentralisasi pada
dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang daerah sepenuhnya.
·
Asas Dekonsentasi
Dekonsentasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah/kepala instansi
vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
·
Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah
tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah atasnya dengan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
3.
Pembagian Wilayah
a. Daerah
otonom dan otonomi daerah
·
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat
hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumag tangganya sendiridalam ikatan NKRI
sesuai dengan peraturan perundangan.
·
Daerah otonom dibentuk dengan
memperhatikan syarat-syarat :
-
Kemampuan ekonomi
-
Jumlah penduduk
-
Pertahanan dan keamanan nasional
-
Syarat-syarat lain
·
Pembentukan nama, batas, ibu kota, hak
dan wewenang urusan serta modal pangkal daerah otonom di tetapkan dengan UU.
·
Menurut pasal 6 UU No 6 dan No 5 1974
tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, pengaturannya di tetapkan dengan
UU.
·
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah
adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanan pembangunan.
·
Perkembangan dan pengembangan otonomi
selanjutnya dadasarkan pada kondisi politik, ekonomi, social budaya serta
pertahanan dan keamanan nasional.
·
Penyerahan pemerintah pusat dapat
dilakukan kepada daerah tingkat I, dan kemudian dapat menyerahkannya kepada
daerah tingkat II. Atau langsung ke darah tingkat II.
·
Penyerahan urusan-urusan pemerintahan
kepada daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan daerah yang bersangkutan.
·
Meskipun berbagai urusan telah
diserahkan kepada daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi tetapi
tanggungjawab terakhir terhadap urusan tersebut tetap berada pada pemerintah
pusat.
4.
Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah
a. Kedudukan
Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah diatur berdasarkan pasal 10 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah yang pelaksanaannya diatur dengan keputusan presiden No
23 Tahun 1975 tentang pembentuka Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan
keputusan Presiden No. 259/M Tahun 1983 tentang penerapan kembali susunan
keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
b. Tugas
Dewan pertimbangan
Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan saran, usul, pendapat, dan
pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta mengenai :
·
Pembentukan daerah otonom
·
Penghapusan daerah otonom
·
Penambahan penyerahan urusan
pemerintahan kepada daerah
·
Perubahan struktur perimbangan keuangan
·
Hal-hal lain yang berkaitan dengan
otonomi daerah.
c. Keanggotaan
·
Menteri dalam negeri sebagai ketua
merangkap anggota
·
Menteri Negara perencanaan pembangunan
nasional sebagai anggota
·
Menteri pekerjaan umum sebagai anggota
·
Menteri pendayagunaan aparatur sebagai
anggota
·
Menteri pertahanan dan keamanan sebagai anggota
·
Menteri sekretaris Negara sebagai
anggota
·
Menteri keuangan sebagai anggota
·
Menteri sekretaris Negara sebagai
anggota
·
Panglima angkatan bersenjata RI sebagai
anggota
·
Direktur jenderal pemerintahan umum dan
otonomi daerah departemen dalam negeri sebagai sekretaris.
5.
Aparatur
Pemerintah dan Wilayah
a. Pola
Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah
Menurut keputusan
menteri Dalam Negeri No. 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah
Daerah dan Wilayah, yaitu :
1) Perangkat
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I terdiri :
a. Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I
b. DPRD
Tingkat I
c. Badan
Pertimbangan Otonomi Daerah Tingkat I
d. Sekretaris
Wilayah Daerah Tingkat I
e. Inspektorat
Wilayah Provinsi
f. Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah
g. Badan
Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
h. Kantor
Pembantu Gubernur
i.
Badan Perencana Pembangunan Daerah Tingkat
I
j.
Sekretarit Dewan Perwakilan Rakyat Dati
I
k. Kantor
Bina Sosial Politik Provinsi I
l.
Kantor Pembangunan Masyarakat Desa
Tingkat I
m. Kantor
Bina Perlimdungan Masyarakat Tingkat I
n. Pendidikan
dan Provinsi Daerah Tingkat I
o. Dinas-dinas
Daerah Tingkat I
p. Unit
Pelaksana Daerah Tingkat I
q. BUMND
Tingkat I
2) Perangkat
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat I, Terdiri dari :
a. Bupati/kotamadya
Kepala Dati II
b. DPRD
tingkat II
c. Sekretariat
Wilayah Daerah Tingkat II
d. Inspektorat
Wilayah Kab Daerah Tingkat II
e. Badan
Pembinaan Pendidikan dan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila
Daerah Tingkat II
f. Kantor
Pembantu Bupati
g. Bappeda
h. Sekretariat
DPRD Tingkat II
i.
Kantor Bina Sosial Politik Kabupaten
Daerah/Kotamadya Tingkat II
j.
Kantor Pembangunan Masyarakat Desa
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
k. Kantor
Bina Perlindungan Masyarakat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
l.
Kantor catatan Sipil Kabupaten/Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar