Selasa, 08 Mei 2012

Pengorganisasian Kelembagaan Aparatur Pemerintah

BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH

Pemerintahan dalam arti sempit adalah pemegang kekuasaan. Sedangkan dalam arti luas adalah seluruh lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta kegiatannya dalam suatu negara.
Dengan demikian pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan di tingkat pusat, yang tidak lain adalah presiden, wakil presiden, dan menteri kabinet yang memegang kekuasaan eksekutif. Tugas utama pemerintah adalah melaksanakan undang-undang dasar. Di dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah perlu diatur secara baik dengan aparatur negara yang berkualitas.
Presiden dapat berperan membuat undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan membuat peraturan umum untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR. Contoh peraturan tersebut adalah peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Adapun sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial sehingga tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden. Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana agar tugas pokok pemerintah dapat terlaksana dengan baik dan apa saja dasarnya?
2.      Lembaga apa saja yeng terdapat di dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

1.3  TUJUAN
bagi pembaca yang mudah–mudahan  bisa bermanfaat untuk kita semua. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan khususnya bagi penulis dan umumnya


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Asas-asas Pengorganisasian Kelembagaan Aparatur Pemerintah
Agar tugas pokok aparatur pemerintah dapat terlaksana dengan baik, maka dalam penyusunan kelembagaan perlu didasarkan atas asas-asas pengorganisasian yang tepat, antara lain sebagai berikut :
1.      Asas kejelasan tujuan
 pemerintah diciptakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan untuk suatu jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu da dalam penyusunan pengorganisasian aparatur pemerintah harus jelas kaitannya dengan tujuan yang ingin dicapai.
2.      Asas Pembagian Tugas
Dalam pengorganisasian aparatur pemerintah tugas umum pemerintahan dan pembangunan perlu di bagi habis ke dalam tugas-tugas departemen, lembaga pemerintah non-departemen dan aparatur pemerintah lainnya sehingga dapat dijamin selalu adanya tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
3.      Asas Fungsionalisasi
Asas Fungsionalisasi. Dalam asas fungsionalisasi, pelaksanaan tugas harus ada suatu instansi / unit kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab. Dengan kata lain asas ini menentukan instansi atau satuan kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab atas suatu tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pada gilirannya asas ini akan menentukan mekanisme koordinasi dalam arti bahwa instansi atau satuan kerja yang secara fungsional paling bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memprakarsainya.




4.      Asas Pengembangan Jabatan Fungsional
Penyusunan aparatur lembaga pemerintah hendaknya tidak hanya berorientasi pada pengembangan jabatan structural saja, melainkan juga pada jabatan fungsional.

5.      Asas Koordinasi
Asas ini agar dalam penyusunan kelembagaan instansi pemerintah memungkinkan terwujudnya koordinasi yang mantap dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

6.      Asas Kesinambungan
Asas kesinambungan mengharuskan adanya pelembagaan dalam pelaksanaan dalam arti bahwa tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan harus berjalan terus-menerus sesuai dengan kebijaksanaan dan program yang telah ditetapkan tanpa tergantung pada diri pejabat atau pegawai tertentu.

7.      Asas Kesederhanaan
Sebagai alat untuk mencapai tujuan laka organisasiharus secara mudah menggambarkan dengan jelas siapa/unit apa untuk mengerjakan apa, bekerja dengan siapa dan dengan cara bagaimana. Untuk itu perlu dilaksanakan asas kesederhanaan dalam penyusunan organisasi.

8.      Asas Keluwesan
Asas keluwesan menghendaki agar organisasi selalu mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan keadaan sehingga dapat dihindarkan kekakuan dalam pelaksanaan tugasnya.

9.      Asas Akordion
Dalam pengembangan organisasi sebagai dimaksud dalam asas keluwesan, asas akordion menentukan bahwa organisasi dapat berkembang atau menciut sesuai dengan tuntutan tugas dan beban kerjanya. Namun demikian pengembangan/penciutan suatu organisasi tidak boleh menghilangkan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan.

10.  Asas Pendelegasian Wewenang
Asas ini menentukan tugas-tugas apa yang perlu didelegasikan dan tugas-tugas apa yang harus dipegang pimpinan sebagai konsekuensi dari asas pelimpahan wewenang tersebut maka setiap unit yang menerima pelimpahan harus mampu melaksanakan wewenang dan tugas-tugas yang dilimpahkan.

11.  Asas Rentang Kendali
Dalam asas rentang kendali ini dimaksudkan agar dalam menentukan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pejabat pimpinan, diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan seorang pimpinan/atasan dalam mengadakan pengendalian terhadap bawahannya.

12.  Asas Jalur dan Staf
Asas jalur dan staf adalah asas yang menentukan bahwa dalam penyusunan organisasi perlu dibedakan antara satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dengan satuan-satuan organisasi yang melaksanakan tugas-tugas penunjang.

13.  Asas Kejelasan dan Pembaganan
Asas kejelasan dalam pembaganan mengharuskan setiap organisasi pemerintah menggambarkan sususan organisasinya dalam bentuk bagan, agar setiap pihakyang berkepentingan dapat segera memahami kedudukan dan hubungan dari setiap satuan organisasi yang ada.
Setiap asas tersebut diatas iterapkan dalam pengorganisasian setiap aparatur pemerintah baik di tingkat pusat, di tingkat daerah maupun perwakilan RI di luar Negeri.


B.     Aparatur Pemerintah di Tingkat Pusat
1.      Presiden dan Wakil Presiden
a.       Menurut pasal 4 ayat 1 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
b.      Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Hubungan kerja antara Presiden dan wakil Presiden diatur dan ditentukan oleh Presiden.
c.       Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, Wakil Presiden bertugas membantu Presiden. Dalam cabinet pembangunan VI Wakil Presiden ditugasi untuk mengadakan koordinasi dalam menyusun rencana dan mengikuti pelaksanaan pengawasan dari dalam maupun dari luar, termasuk proyek besar.
d.      Dalam melaksanakan kekuasaan pemerinta Negara. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan menteri-menteri tersebut yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah (pouvoir executive) dalam praktek.
2.      Kabinet Pembangunan IV
a.       Tugas pokok dan sekaligus sasaran kabinet pembangunan IV adalah meneruskan dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan  berdasarkan GBHN dengan sasaran-sasarannya dinamakan “Panca Krida” sebagai program kerja meliputi :
1)      Melanjutkan, meningkatkan, memperdalam dan memperluas pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila yang bertumpu pada trilogi pembangunan, berwawasan nusantara untuk memperkuat Ketahanan Nasional dengan tekad kemandirian.
2)      Meningkatkan disiplin Nasional yang dipelopori oleh aparatur Negara menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan pada rakyat Indonesia.
3)      Membudayakan mekanisme kepemimpinan nasional berdasarkan UUD 1945, ideology pancasila, demokrasi pancasila dalam kehidupan bernegara berbangsa dan bermasyarakat.
4)      Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan prinsip hidup berdampingan secara damai dalam hubungan bilateral, regional, dan global untuk kepentingan pembangunan nasional.
5)      Melaksanakan pemilihan umum bebas dan rahasia dalam tahun 1997.
b.      Kabinet Pembangunan IV ditetapkan dengan keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 yang susunannya adalah sebagai berikut :
1)      Menteri Koordinator, yaitu :
a.       Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
b.      Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c.       Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan.
d.      Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan.
2)      Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 dua puluh satu Menteri Memimpin Departemen-departemen yang terdiri dari :
a.       Departemen Dalam Negeri
b.      Departemen Luar Negeri
c.       Departemen Pertahanan Keamanan
d.      Departemen Kehakiman
e.       Departemen Penerangan
f.       Departemen Keuangan
g.      Departemen Perdagangan
h.      Departemen Perindrustrian
i.        Departemen Pertanian
j.        Departemen Kehutanan
k.      Departemen Pertambangan dan Energi
l.        Departemen Pekerjaan Umum
m.    Departemen Perhubungan
n.      Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
o.      Departemen Tenaga Kerja
p.      Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan
q.      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
r.        Departemen Kesehatan
s.       Departemen Agama
t.        Departemen Sosial
u.      Departemen
Dengan terbitnya keputusan Presiden No.388/M Tahun 1995, maka susunan Departemen dalam Kabinet Pembangunan VI berubah menjadi 20 Departemen yaitu Departemen Perdagangan dan departemen Perindustrian digabung menjadi Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
3)      Tiga Belas Menteri Negara yang terdiri dari :
a.    Menteri Negara Sekretaris Negara
b.      Menteri Negara Sekretaris Kabinet
c.       Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
d.      Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua BBPT/Kepala BPIS
e.       Menteri Negara Urusan Pangan /Kepala Bulog
f.       Menteri Kependudukan/ KepalaBKKBN
g.      Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM
h.      Menteri Negara Agraria/Kepala BPN
i.        Menteri Negara Perumahan Rakyat
j.        Menteri Negara Lingkungan Hidup
k.      Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
l.        Menteri Negara PEmuda dan Olahraga
m.    Menteri Negara Urusan Peranan Wanita



3.      Departemen
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1947, Pola susunan Departemen terdiri dari :
a.       Menteri sebagai unsur Pimpinan Departemen sekaligus merupakan Pembantu Presiden dalam bidang yang menjadi tugas kewajibannya
b.      Sekretaris jenderal sebagai unsure pembantu pimpinan berada langsung di bawah menteri dan memimpin sekretariat jenderal
c.       Inspektur jenderal sebagai unsur pengawasan berada langsung di bawah menteri dan memimpin inpektorat jenderal
d.      Direktur jenderal sebagai unsure pelaksana dari sebagian tugas pokok departemen, berada langsung di bawah Menteri dan memimpin direktorat jenderal.
e.       Unit organisasi dan staf ahli terdiri dari
f.       Instansi Vertikal yang disebut kantor wilayah departemen
4.      Kantor Kenteri Koordinator (MENKO)
a.       Kedudukan dan tugas MENKO
1)      Menko adalah menteri Negara pembantu presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan Negara.
2)      MENKO berada langsung di bawah dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada presiden.
b.      Susunan
MENKO dibantu oleh staf yang terdiri dari unsure-unsur :
1)       Sekretaris MENKO
2)      Asisten MENKO
3)      Staf Ahli paling banyak 5 orang.





5.      Kantor Menteri Negara (MENNEG)
a.       Kedudukan
1)      Membantu presiden dengan tugas pokok menangani  tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah Negara yang tidak melampaui tugas suatu departemen.
2)      Menneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  presiden.
b.      Tugas
1)      Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat MENPPN, mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan nasional.
2)      Menteri Negara Riset dan Teknologi disingkat MENRISTEK mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan riset dan teknologi.
3)      Menteri Negara Urusan Pangan disingkat MENPANGAN mempunyai tugas pokok menangani hal-hal yang berhubungan dengan pangan.
4)      Dan Lain-lain.


6.      Lembaga-lembaga pemerintah non-departemen
Lembaga tersebut  yaitu :
a.       Arsip Nasional.
b.      Badan Administrasi Kepegawaian Negara
c.       Badan Koordinasi Intelejen Negara
d.      Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
e.       Badan Koordinasi Penanaman Modal
f.       Badan Koordinasi Survai dan Pemetaan Nasional
g.      Badan Pengkajian dan Perencanaan Teknologi
h.      Dan Lain-lain.



7.      Lembaga-lembaga Lain
Dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan tertentu Presiden membentuk lembaga-lembaga lain yang bersifat ektra struktural dan keanggotaannya terdiri dari para pejabat dari berbagai instansi. Lembaga-lembaga tersebut ada yang bertanggung jawab kepada Presiden dan ada yang bertanggung jawab kepada menteri.
8.      Sekretariat Negara
a.       Kedudukan
1)      Sekretariat Negara dibentuk dengan Keppres No 291 tahun 1960 menggantikan kabinet presiden dan cabinet perdana menteri yang dihapuskan dengan keppres tersebut.
2)      Sekretariat Negara merupakan unsur penunjang bagi presiden dalam menjalankan tugas baik selaku kepala Negara maupun kepala pemerintahan.
b.      Tugas
1)      Membantu Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya yang bersangkutan dengan penyelenggaraan kekuasaan Negara dan Pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan dan administrasi pembangunan dalam arti luas.
2)      Menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administrasi dan keuangan dari LPND, kantor MENKO, kantor menteri Negara serta lembaga-lembaga lain yang ditetapkan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
9.      Kejaksaan Agung
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1991, dan Keppres No 55 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan :
a.       Kelaksaan agung adalah lembaga kejaksaan tingkat pusat
b.      Kejaksaan agung dipimpin oleh jaksa agung, yang sejak cabinet pembangunan IV di beri keduduksn setingkat menteri.
c.       Susunan jaksa Agung dibantu oleh :
1)      Jaksa Agung Muda yangterdiri dari :
a.       Jaksa Agung Muda Pembinaan
b.      Jaksa Agung Muda Inteljen
c.       Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
d.      Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
e.       Jaksa Agung Muda Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara
f.       Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan.
2)      Pusat-pusat sebagai pelaksana tugas tertentu.
3)      Staf Ahli.
4)      Staf Jaksa Agung.
5)      Satuan Tugas.
6)      Instansi Vertikal.

10.  Bank Indonesia
Kedudukan dan tugas bank Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968 UU dan No. 7 Tahun 1992.
a.       Kedudukan
1)      Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia
2)      Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hokum yang bergerak melakukan tugas dan usaha di bidang perbankan.
b.      Tugas pokok
1)      Mengatur, menjaga dan memelihara ketertiban nilai rupiah.
2)      Melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang perbankan termasuk bank-bank milik pemerintah.
3)      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
11.  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI)
Keputusan Presiden No 60 Tahun 1983 tentang pokok-pokok penyusunan ABRI.
a.       Kedudukan
1)      ABRI dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata (PANGAB) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
2)      PANGAB adalah pembantu presiden dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan Negara.
b.      Tugas
1)      PANGAB mempunyai tugas pokok memimpin ABRI dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab atas pembinaan dan penggunaan ABRI serta melakukan pembinaan dan penggunaan segenap kompomen kekuatan pertahanan keamanan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
2)      PANGAB bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Negara RI membantu Menteri Pertahanan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan Negara.

12.  Kesekretariatan Lembaga Tertinggi
a.       Kedudukan
Sekretariat lembaga tertinggi Negara adalah aparatur pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan.
b.      Tugas
Pada umumnya tugas secretariat jenderal lembaga tertinggi Negara adalah membantu kelancaran tugas melayani lembaga tertinggi Negara serta anggota masing-masing kecuali anggota secretariat BEPEKA.
13.  Perwakilan RI di Luar Negeri
a.       Kedudukan
1)      Satu-satunya aparatur Negara yang mewakili kepentingan Negara RI di Negara lain.
2)      Perwakilan RI dapat berupa kedutaan Besar RI, Konsulat jenderal RI, Konsulat RI, perutusan tetap RI pada PBB maupun Perwakilan RI yang bersifat sederhana.
3)      Kepala Perwakilan adalah Duta Besar
4)      Perwakilan RI terdiri dari :
·         Perwakilan Diplomatik, yaitu perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan Negara RI dan yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Negara penerima atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi internasional.
·         Perwakilan konsuler yaitu perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah Negara penerima.
5)      Perwakilan Diplomatik yang terdiri dari :
·         Kedutaan Besar RI
·         Keputusan tetap RI
6)      Perwakilan Konsuler, Yaitu :
·         Konsulat Jenderal RI
·         Konsulet RI









C.    Aparatur Pemerintah Daerah
1.      Pembentukan Pemerintah Daerah Landasan
Pemerintah di Daerah di bentuk atas dasar Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Pembagian Daerah Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan UU, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara dan hak-hak, asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
2.      Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 dan berdasarkan UUD No. 5 Tahun 1974, Sistem Penyelenggaraan di Daerah di dasarkan pada asas Desentralisasi, asas Dekonstrentasi dan asas Tugas Pembantuan.
·         Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atas menjadi urusan rumah tangganya maksudnya urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan atas desentralisasi pada dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang daerah sepenuhnya.
·         Asas Dekonsentasi
Dekonsentasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah/kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
·         Asas Tugas Pembantuan
Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat atau pemerintah atasnya dengan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

3.       Pembagian Wilayah
a.       Daerah otonom dan otonomi daerah
·         Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumag tangganya sendiridalam ikatan NKRI sesuai dengan peraturan perundangan.
·         Daerah otonom dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat :
-          Kemampuan ekonomi
-          Jumlah penduduk
-          Pertahanan dan keamanan nasional
-          Syarat-syarat lain
·         Pembentukan nama, batas, ibu kota, hak dan wewenang urusan serta modal pangkal daerah otonom di tetapkan dengan UU.
·         Menurut pasal 6 UU No 6 dan No 5 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, pengaturannya di tetapkan dengan UU.
·         Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
·         Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanan pembangunan.
·         Perkembangan dan pengembangan otonomi selanjutnya dadasarkan pada kondisi politik, ekonomi, social budaya serta pertahanan dan keamanan nasional.
·         Penyerahan pemerintah pusat dapat dilakukan kepada daerah tingkat I, dan kemudian dapat menyerahkannya kepada daerah tingkat II. Atau langsung ke darah tingkat II.
·         Penyerahan urusan-urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah yang bersangkutan.
·         Meskipun berbagai urusan telah diserahkan kepada daerah sebagai pelaksanaan asas desentralisasi tetapi tanggungjawab terakhir terhadap urusan tersebut tetap berada pada pemerintah pusat.
4.      Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
a.       Kedudukan
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah diatur berdasarkan pasal 10 UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang pelaksanaannya diatur dengan keputusan presiden No 23 Tahun 1975 tentang pembentuka Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan keputusan Presiden No. 259/M Tahun 1983 tentang penerapan kembali susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
b.      Tugas
Dewan pertimbangan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan saran, usul, pendapat, dan pertimbangan kepada Presiden baik diminta maupun tidak diminta mengenai :
·         Pembentukan daerah otonom
·         Penghapusan daerah otonom
·         Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah
·         Perubahan struktur perimbangan keuangan
·         Hal-hal lain yang berkaitan dengan otonomi daerah.
c.       Keanggotaan
·         Menteri dalam negeri sebagai ketua merangkap anggota
·         Menteri Negara perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota
·         Menteri pekerjaan umum sebagai anggota
·         Menteri pendayagunaan aparatur sebagai anggota
·         Menteri pertahanan dan keamanan sebagai anggota
·         Menteri sekretaris Negara sebagai anggota
·         Menteri keuangan sebagai anggota
·         Menteri sekretaris Negara sebagai anggota
·         Panglima angkatan bersenjata RI sebagai anggota
·         Direktur jenderal pemerintahan umum dan otonomi daerah departemen dalam negeri sebagai sekretaris.
5.      Aparatur Pemerintah dan Wilayah
a.       Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah
Menurut keputusan menteri Dalam Negeri No. 97 Tahun 1993 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah, yaitu :
1)      Perangkat Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I terdiri :
a.       Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
b.      DPRD Tingkat I
c.       Badan Pertimbangan  Otonomi Daerah Tingkat I
d.      Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I
e.       Inspektorat Wilayah Provinsi
f.       Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah
g.      Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
h.      Kantor Pembantu Gubernur
i.        Badan Perencana Pembangunan Daerah Tingkat I
j.        Sekretarit Dewan Perwakilan Rakyat Dati I
k.      Kantor Bina Sosial Politik Provinsi I
l.        Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Tingkat I
m.    Kantor Bina Perlimdungan Masyarakat Tingkat I
n.      Pendidikan dan Provinsi Daerah Tingkat I
o.      Dinas-dinas Daerah Tingkat I
p.      Unit Pelaksana Daerah Tingkat I
q.      BUMND Tingkat I

2)      Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat I, Terdiri dari :
a.       Bupati/kotamadya Kepala Dati II
b.      DPRD tingkat II
c.       Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II
d.      Inspektorat Wilayah Kab Daerah Tingkat II
e.       Badan Pembinaan Pendidikan dan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila Daerah Tingkat II
f.       Kantor Pembantu Bupati
g.      Bappeda
h.      Sekretariat DPRD Tingkat II
i.        Kantor Bina Sosial Politik Kabupaten Daerah/Kotamadya Tingkat II
j.        Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
k.      Kantor Bina Perlindungan Masyarakat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II
l.        Kantor catatan Sipil Kabupaten/Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar